KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Baidillah alias Dillah (45) warga Anjir Serapat Baru, Kabupaten Kapuas, tak berkutik dibekuk polisi karena terlibat kasus kepemilikan narkoba.
Pelaku ditangkap saat berada di lobi hotel Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono menyebutkan, dari pelaku pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 9,95 gram.
“Pelaku kami amankan saat berada di lobi hotel, kami geledah ditemukan narkoba. Pelaku sudah dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Qory, Rabu (31/8).
Qory menambahkan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita timbangan digital, sendok plastic terbuat dari sedotan, plastic klip, telepon seluler dan sepeda motor NMax KH 4101 V.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (der/fm)