PULANG PISAU – AR (52) warga jalan Poros Tahai Jaya, Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari pelaku kami sita barang bukti sabu seberat 0,14 gram, uang tunai Rp 900 ribu, ponsel dan sepeda motor,” kata Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin, Kamis (14/4).
Kronologis penangkapan ketika Satresnarkoba Polres Pulpis mendapatkan laporan adanya transaksi sabu, hingga akhirnya melakukan pengintaian terhadap pelaku.
“Saat anggota melakukan pengintaian, terlihat seorang pria yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan Poros Tahai Jaya, lalu dilakukan penggeledaan dan ditemukan barang narkoba,” terang Daspin.
Usai digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba. Pelaku langsung digelandang ke Polres Pulpis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dilakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana asal barang haram tersebut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (der/fm)