SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim meringkus seorang pria berinisial IZ (52), terkait kasus peredaran narkoba. Penangkapan terduga pengedar barang haram ini dilakukan saat yang bersangkutan tertidur pulas di kediamannya.
”IZ ditangkap dari hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial R (30),” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, kemarin (29/1).
Dia menuturkan, IZ ditangkap di kediamannya, Jalan Teratai IV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Jumat (27/1) dini hari. IZ yang tengah tidur, terkejut saat kediamannya tiba-tiba dimasuki aparat.
”Setelah digeledah, kami menemukan satu paket sabu siap edar yang disimpan di kamarnya,” kata Bagus.
IZ beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ”Selain kristal bening diduga sabu, kami juga menyita timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Bagus.
Dia melanjutkan, IZ dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. (sir/ign)