Budak Sabu Tak Berkutik Dibekuk di Barak

Budak Narkoba,Budak Sabu Sampit
BUDAK SABU : MSN (43) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kotim. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Satu orang diduga sebagai budak narkoba MSN (43) dibekuk polisi di sebuah barak Jalan Suka Bumi Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (26/4) dini hari.

Di lokasi penangkapan, polisi menyita 5 plastik berisikan kristal warna bening diduga sabu-sabu siap edar seberat 5,30 gram.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia mengatakan, pengungkapan berawal saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi target.

”Hasilnya, kami berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar baraknya,” kata Rudia.

Selain 5 paket sabu siap edar, polisi juga menyita barang bukti tisu, telepon genggam serta speaker aktif.

”Kasus ini masih dikembangkan. Yang pasti pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Baca Juga :  Pengangkut BBM Ilegal Mulai Disidangkan

Pos terkait