Budak Sabu Terus Ditangkapi, Sabu Senilai Ratusan Juta Diamankan dari Kos-kosan

Aparat kepolisian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggelar operasi pemberantasan narkoba dengan menangkapi para budak barang haram
GEREBEK: Petugas Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang mengamankan dua pria terkait kepemilikan sabu seberat dua ons sabu di Jalan Manggis II, Sampit, Minggu (23/1). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Aparat kepolisian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggelar operasi pemberantasan narkoba dengan menangkapi para budak barang haram tersebut. Kali ini giliran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang yang beraksi dengan menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi dengan barang bukti dua ons sabu.

Informasi dihimpun, penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan Jalan Manggis II, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Minggu (23/1).

Bacaan Lainnya

Petugas berpakaian preman dilengkapi senjata, menggerebek kamar kos yang dihuni dua pria. Saat digeledah, polisi menemukan dua kantong plastik sabu seberat 200 gram.

Pelaku masing-masing bernama Wafiruddin (53) dan Sahri (31). Keduanya mengaku sabu tersebut baru dikirim dari Pulau Madura, Jawa Timur. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali di Kotim.

Baca Juga :  Sekda Sukamara: Budidaya Udang Vaname Wajib Ada Pengolahan Limbah

”Jadi, barang bukti sabu ini cukup fantastis untuk di Kota Sampit. Berkat kerja keras anggota, peredaran barang haram ini berhasil digagalkan,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

Sarpani menuturkan, terungkapnya kasus itu berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu. Petugas lalu melalukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri. Mereka bergerak menuju lokasi dimaksud dan mengamankan pelaku.

”Sabu yang berhasil kami sita ini senilai Rp 250 juta. Sabu ini dikirim dari Jawa ke Kalimantan melalui jalur air,” ujar Sarpani.

Kapolres menuturkan, saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

”Kedua pelaku yang kami amankan diduga sindikat peredaran sabu. Mereka baru dua bulan tinggal di Kotim untuk menjalankan bisnis haramnya,” ungkapnya.

”Karena berkat kerja keras Polsek Ketapang, kedua pelaku berhasil diamankan. Disitanya dua ons sabu ini, dapat menyelamatkan sedikitnya seribu anak bangsa, khususnya di wilayah Kotim,” tandasnya. (sir/ign)



Pos terkait