Di satu sisi, dalam menggaet penontonnya, ia nekat siaran langsung tanpa busana.
Sehingga penonton tertarik untuk mengirim berupa hadiah atau gift, termasuk gift vibrator.
Sementara itu, ia juga menyediakan link judi online yang bisa langsung di klik untuk penonton bisa bermain.
“Penonton dapat menonton tersangka siaran langsung bugil sambil bermain judi,” ujarnya. Modus semacam ini sedang menjadi tren sejak tahun lalu.
Saat disinggung kasus ini apakah ada hubungannya dengan jaringan internasional, Iptu Wirawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan menunjukkan, host yang terlibat tidak hanya dari Indonesia.
Tapi juga ada dari luar negeri, khususnya negara-negara Asean.
Atas kasus ini tersangka terjerat Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat 1, atau Pasal 36 jo. Pasal 10, Undang-Undang Pornografi, dan Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 6 miliar. (*)