KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Seorang warga di Kabupaten Kapuas diamankan Polres setempat karena membuat konten mesum di media sosial.
Perempuan berusia 25 tahun tersebut menampilkan adegan tak senonoh saat melakukan siaran langsung di akun medsosnya.
Berbekal bukti rekaman siaran langsung yang meresahkan, pelaku dilaporkan warga ke Polres Kapuas. Dia akhirnya diciduk di kediamannya, di Kecamatan Selat, Kapuas, Kamis (25/7/2024).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku mulai siaran langsung di media sosial sejak Februari 2024.
Sekali siaran rata-rata 30 menit, pelaku mendapatkan penghasilan sebesar Rp700 ribu. Uang sebesar itu merupakan hasil penukaran hadiah dalam aplikasi oleh para penggemar.
Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan lainnya. Kasatrestkrim meminta masyarakat tidak menyebarkan konten porno tersebut.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya. (rm-107/ign)