Buka Jasa Pembuatan Ijazah Palsu, Warga Sampit Ditangkap Polisi

Pembuatan Ijazah Palsu
TANGKAP : Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja saat menginterogasi EK, pelaku jasa pembuatan ijazah palsu di Mapolres Kotim, Selasa (22/3). FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial EK karena melakukan tindak pidana menjual jasa pembuatan ijazah palsu.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani menjelaskan, penangkapan EK berdasarkan laporan dari masyarakat yang tertipu karena membeli ijazah palsu melalui media social (medsos).

”Dari laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelakunya (EK),” kata Sarpani, Selasa (22/3).

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menawarkan pembelian ijazah palsu tersebut melalui media sosial. Harganya pun bervariasi.

Untuk jasa pembuatan ijazah paket B dihargai Rp 1,2 juta, sedangkan paket C seharga Rp 1 juta.

”Barang bukti yang kami amankan yakni dua lembar ijazah paket B dan satu lembar ijazah paket C yang dipalsukan, komputer, printer, serta 33 lembar kertas putih,” jelasnya.

”Kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang pasti, pembuat ijazah palsu ini mengatasnamakan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Harati untuk mengelabui calon korbannya,” pungkasnya. (sir/fm)



Baca Juga :  Perpanjangan Kontrak Otomatis PPPK Guru Masih Dibahas

Pos terkait