Bukti Bocornya Informasi Kependudukan, Sales Provider Meregistrasi Kartu Perdana Pakai Data Ilegal

kartu perdana
Ilustrasi Kartu Perdana (Jawa Pos)

SAMPIT, radarsampit.com – Bintang Rubiantara bersama M Fajri Hermawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyalahgunakan identitas orang lain. Keduanya kini mendekam di jeruji besi setelah jadi tersangka kasus tersebut. Proses hukumnya berjalan di Pengadilan Negeri Sampit.

Perkara itu berawal saat terdakwa yang bekerja sebagai sales di PT Narindo Solusi Telekomunikasi, distributor Provider Telkomsel Sampit sejak Februari 2023. Terdakwa mendapatkan akses pendistribusian kartu perdana Telkomsel, saldo pulsa, dan voucher internet.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Johanes Eko mengatakan, layanan kartu Telkomsel tersebut distribusikan ke beberapa toko di Sampit.

Untuk memenuhi target penjualan, tanpa sepengetahuan PT Narindo Solusi Telekomunikasi, terdakwa meregistrasi kartu perdana secara mandiri.

Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik identitas. Adapun identitas itu diperoleh dengan membeli di Facebook sebesar Rp100.000 pada Agustus 2023 dan September 2023.

Baca Juga :  MANTAP!!! Pelaku Usaha Baru di Kotim Tak Dipungut Pajak Enam Bulan

Terdakwa dikirimkan identitas itu melalui pesan WhatsApp yang berisi sebanyak 280  daftar Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.

Berbekal informasi masyarakat, Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng meringkus keduanya di Jalan Pangeran Antasari, Sampit.

”Perbuatan diancam pidana Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa. (ang/ign)



Pos terkait