SAMPIT – Gugatan perdata yang diajukan Budi Mulia dan Budi Santoso kepada Cahyaningtias Windiasari, bos usaha ayam potong terkait sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 16,770, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotim, sampai pada agenda kesimpulan, Kamis (10/3). Objek gugatan sebagian termasuk dalam areal kandang ayang milik tergugat.
Dalam kesimpulan yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya Burhansyah, bukti yang diajukan tergugat tidak sesuai dengan yang mereka tunjukkan saat pemeriksaan setempat.
Burhansyah menuturkan, batas tanah yang ditunjukkan tidak relevan dengan tiga lembar Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dijadikan sebagai bukti, serta tidak mencerminkan letak lahan yang diklaim. Selain itu, batas eks jalan rel juga dihilangkan. Padahal, pada 2019 lalu masih ada.
Menurutnya, tergugat membangun jalan dan parit yang terlihat dalam foto udara dan menunjukkan jalan dan parit baru dibuat. Hal itu dianggap mengaburkan dan menghilangkan batas-batas geografis asal tanah tersebut.
”Tanah sebagaimana bukti yang mereka ajukan 37.750 meter persegi, namun saat pemeriksaan setempat luas yang mereka tunjukkan 132.500 meter persegi,” kata Burhansyah.
Burhansyah menambahkan, ada tiga objek tanah kliennya yang diklaim tergugat. Lokasinya di belakang kandang ayam tergugat, dengan luasan masing-masing 16.725 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 14.928 meter persegi.
Adapun penggugat mendapatkan lahan itu membeli dari Riduan Arsyad, Kardiman, dan Patur Rahim, dengan legalitas SKPT pada tahun 2000 dan dibaliknama atas nama penggugat pada 2019 setelah adanya jual beli. Objek itu kemudian bersengketa setelah areal tersebut dijual lagi oleh Patur Rahim.
”Kami ada mengajukan bukti surat pernyataan Patur Rahim pada 7 Agustus 2021 yang mengaku telah melakukan kekeliruan, sehingga bidang tanah tergugat dijual lagi kepada tergugat,” tegas Burhansyah. Sementara itu, kuasa hukum tergugat Arif Setiawan saat dikonfirmasi tak memberikan jawaban. (ang/ign)