PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan pada tahun ini akan ada dua kepala daerah yang mengakhiri masa jabatannya. Mereka yakni Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden menyebutkan, kedua kepala daerah tersebut akan mengakhir masa jabatannya dalam waktu dekat ini, tepatnya pada tanggal 22 Mei mendatang. Hal tersebutpun sudah dipaparkan dalam rapat monitoring terpadu Pemprov Kalteng bersama Pemkab Barsel beberapa waktu lalu.
“Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat mengawali masa jabatan sejak dilantik bersamaan oleh Gubernur Kalteng pada tanggal 22 Mei 2017, yang artinya akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022,” katanya.
Menurutnya, pemerintah provinsi ingin memastikan ketepatan jadwal dalam proses pengakhiran masa jabatan kepala daerah tersebut dengan penetapan Penjabat (Pj) Bupati. Tahapannya harus dibahas dengan cermat agar proses mengakhiri jabatan bupati dan wakil bupati sinkron dengan pelantikan penjabat bupati.
“Sehingga ke depan tidak ada ruang yang menyebabkan kekosongan pimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan,” ucapnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng, Katma F. Dirun menyebut bahwa kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya akan diproses sesuai tahapan yang berlaku, di antaranya pengusulan pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan.
Proses tahapan usul pemberhentian saat ini sedang berproses, di antaranya Pj Sekda Kalteng telah melayangkan surat pada tanggal 31 Januari kemarin, perihal pengajuan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, yang ditujukan kepada Ketua DPRD setempat.
“Salah satu poinya meminta agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten masing-masing kabupaten untuk dapat segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengumumkan peresmian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, serta menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng,” bebernya. (sho/sla)