KUALA PEMBUANG, RadarSampit.com-Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dengan agenda penyampaian pidato Bupati Seruyan, terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2022 di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Jumat (12/5) tidak berjalan mulus.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo yang paripurna tersebut terpaksa menskors sidang tersebut, setelah ada beberapa interupsi dari anggota DPRD Seruyan, Arahman.
Arahman yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Seruyan menyatakan, paripurna penyampaian LKPj tahun 2022 yang digelar itu dinilai tidak memenuhi dua tata tertib di lembaga legislatif tersebut
Ia memaparkan, pertama, tata tertib DPRD Pasal 79 ayat 3 yang dijelaskan bahwa penyampaian LKPj pemerintah daerah wajib disampaikan oleh kepala daerah. “Ini yang saya masih belum lihat dalam paripurna ini. Sesuai tata tertib DPRD pasal 79 ayat 3, LKPj pemerintah daerah wajib disampaikan oleh saudara bupati dan jika bupati berhalangan maka wakil bupati,” ujarnya.
Selain itu menurut Arahman, LKPj tersebut juga bertentangan dengan tata tertib DPRD Pasal 79 ayat 5 yang menjelaskan, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPj paling lambat tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.
“Sementara sebagaimana kita ketahui ini sudah bulan lima, yang artinya penyampaian LKPj tersebut sudah melebihi batas waktu. Oleh karena itu rapat paripurna ini tidak memenuhi dua persyaratan tata tertib DPRD,” tegasnya.
Setelah mendengar interupsi tersebut dan kesepakatan anggota DPRD lainnya, akhirnya Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo selaku pimpinan rapat menskors kegiatan paripurna tersebut dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 siang, dengan harapan Wakil Bupati Seruyan dapat hadir pada kegiatan tersebut nantinya. (rk2/gus)