SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) menilai penerapan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim belum maksimal. Karena itu, dia meminta pejabat di atasnya lebih tegas menindak pelanggaran ASN. Apabila hal itu tak dilakukan, dia tak segan memecat pejabat dan ASN pelanggar disiplin tersebut.
”Aturan menegaskan bahwa jika ada ASN yang tidak disiplin, juga akan berakibat ke atasannya jika tidak ditindak. Sering kali kan merasa tidak enak, tidak tega karena satu kantor, tetangga atau keluarga, hingga akhirnya tidak menegur dan tidak menjalankan sanksi. Tapi, jangan kaget kalau kedua-duanya nanti yang dipecat,” tegas Halikinnor dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Rabu (10/8).
Halikinnor mengatakan, pemerintah daerah siap mendukung program pemerintah, khususnya manajemen ASN dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional, disiplin, dan berakhlak. Pemkab mengapresiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membantu pemerintah daerah melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
”Sosialisasi ini digelar agar para peserta mengetahui betul tentang regulasi ini. Bagaimana disiplin pegawai negeri sipil (PNS), karena selama ini hal itu belum maksimal. Saya mengamati, memonitor, mengevaluasi juga, itu belum maksimal diterapkan di semua ASN sesuai jenjang jabatannya,” kata Halikinnor.
Halikinnor menuturkan, sering kali apabila ada bawahan yang melakukan kesalahan atau tidak disiplin, pembinaan yang dilakukan terhadap pegawai tersebut belum maksimal.
”Belum maksimal ditegur dan dilaksanakan pembinaannya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya mengingatkan kembali agar peserta yang hadir dapat mencermati materi yang disampaikan narasumber dan dapat diimplementasikan di unit kerja masing-masing,” ucapnya.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian yang digelar berkaitan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotim.