Bupati dan Kapolres Turun ke Jalan Tertibkan Truk

Gunung Mas,Jaya S Monong
Sejumlah sopir truk angkutan di jalur Kuala Kurun-Palangka Raya ketika ditertibkan lantaran membawa muatan melebihi batas kelas jalan tersebut, Kamis (9/12).(istimewa)

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong bersama Kapolres AKBP Irwansah Pabung Kodim 1016/Plk Mayor Inf Idham Khalid, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,  menggelar operasi gabungan di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

”Operasi gabungan ini menyasar angkutan truk yang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Kami melakukan sosialisasi sekaligus menindak tegas truk angkutan yang melebihi muatan dari ketentuan yang berlaku,” ucap Jaya, Kamis (9/12) sore.

Dijelaskannya, status ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 yakni tipe jalan kelas III, yang hanya bisa dilalui kendaraan dengan ukuran lebar 2,1 meter, panjang sembilan meter, tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat (MST)/tonase maksimal 8 ton.

”Jadi kami ingatkan angkutan truk ini agar muatannya jangan melebihi batas, yakni delapan ton untuk mencegah kerusakan jalan. Kedepan, operasi gabungan akan rutin dilakukan, agar arus lalu lintas ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tertib,” imbuh bupati.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun Empat Kendaraan di Trans Kalimantan, Angkutan Pelajar Ikut Jadi Korban

Selain melakukan operasi gabungan lanjut Jaya, pihaknya juga meninjau kondisi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, yang masuk dalam salah satu proyek multiyears peningkatan ruas jalan provinsi pada tahun 2022, dengan anggaran Rp 160 miliar.

”Penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya menjadi kewenangan dari Pemprov Kalteng. Selama ini, kami intens melakukan koordinasi dan komunikasi terkait rencana perbaikan jalan itu,” paparnya.

Jaya menambahkan, penanganan infrastruktur jalan dan jembatan menentukan kemajuan suatu daerah, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik itu di sektor perikanan, perdagangan, peternakan, pariwisata, dan sektor lainnya.

”Ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas juga akan tetap dilanjutkan penanganannya pada tahun 2022 mendatang, dengan menyesuaikan kemampuan anggaran,” pungkasnya. (arm/gus)



Pos terkait