KASONGAN, radarsampit.com – Bupati Katingan Sakariyas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun tenaga kontrak di wilayah itu, agar melaksanakan tugas dengan optimal dan sesuai aturan. ASN diminta menghindari masalah yang berpotensi hukum atau pelanggaran disiplin lainnya.
”Saya ingatkan agar ASN tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan. Ketika melaksanakan fungsi dalam melayani masyarakat, harus memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Sakariyas, Selasa (27/12).
Dia menuturkan, apabila ada hal-hal yang kurang dipahami dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan, harus dipelajari dan ditelaah terlebih dulu. Jangan sampai melanggar ketentuan yang ada.
”Itu perlu diperhatikan supaya seluruh pegawai dapat mengerti dan tidak bekerja asal-asalan,” ujarnya.
Orang nomor satu di kabupaten dengan motto Penyang Hinje Simpei ini mengingatkan, akibat melakukan kekeliruan dapat memunculkan permasalahan hukum di kemudian hari. Hal itu yang harus dihindari.
”Saya tidak menghendaki PNS tersandung masalah hukum. Maka, selaku kepala daerah dan pembina pegawai selalu menegaskan persoalan tersebut,” katanya.
Apabila ada kendala yang dihadapi dan permasalahan yang rumit dan tidak dapat dipahami, lanjutnya, agar disampaikan kepada pimpinan. ”Koordinasi yang dilakukan dapat menemukan solusi untuk menyelesaikannya,” katanya. (sos/ign)