Bupati Kotim Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan dan Pemadanan Data NIK-NPWP

kpp pratama
SINERGI: Bupati Kotim Halikinnor bersama Plt Kepala KPP Pratama Sampit Sri Andahyani menunjukkan bukti Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022, Kamis (26/1). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengajak masyarakat untuk segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan SPT PPh badan paling lambat  tanggal 30 April 2023 dalam acara Pekan Panutan SPT Tahunan 2023. Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kotim Fajrurrahman di ruang kerja Bupati Kotim, Kamis (26/1).

Halikinnor mengatakan, pemadanan NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien sehingga kedepannya tidak perlu menghafalkan nomor NPWP, tetapi sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bacaan Lainnya

“Saya mengimbau masyarakat khususnya di Kotim untuk memadankan NIK dengan NPWP. Karena 1 Januari 2024, NIK itu langsung menjadi NPWP,” kata Halikinnor.

Selain itu, pemadanan juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs pajak.go.id. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak Kotim untuk taat mengisi dan melaporkan SPT tahunan. Tanpa harus datang ke kantor pajak, melaporkan SPT bisa secara online melalui e-Filing.

Baca Juga :  Libatkan 122 Orang, KPU Kotim Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada

Halikinnor juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023.

“Supaya masyarakat segera melaporkan SPT tahunannya, kalau ada yang kurang jelas tinggal mendatangi kantor pajak terdekat untuk bertanya bagaimana membuat laporan pajak, kecuali ada perubahan sehingga pengurangan terhadap objek pajaknya,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit Sri Andahyani mengapresiasi langkah Bupati Kotim. Acara pekan panutan pelaporan SPT tahunan dan pemadanan NIK-NPWP ini sebagai bentuk teladan dari pimpinan daerah untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kotim untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya yang bermanfaat bagi pembangunan di wilayah ini.

“Kami sengaja bertemu dengan kepala daerah kaitannya dengan imbauan kepada masyarakat. Karena kepala daerah sebagai teladan untuk pemadanan antara NIK dan NPWP. Juga imbauan untuk pelaporan SPT Tahunan,” ucapnya.



Pos terkait