SAMPIT – Pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak (tekon) di lingkungan Pemkab Kotim diminta mengikuti kebijakan pemerintah terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Bupati Kotim Halikinnor mengancam akan memberikan sanksi tegas pada pegawai yang melanggar kebijakan tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim Nomor: 800/ 123 /BKPSDM-PKAP/IV/2022. Apabila pegawai melanggar, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkab Kotim.
”Bagi ASN dan tenaga kontrak yang melanggar aturan tersebut akan dikenai hukuman disiplin sesuai aturan,” kata Halikinnor.
Edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Pejabat yang diberikan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah, dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN maupun tekon di lingkungan instansinya saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi.
Dalam SE juga ditegaskan, pemberian cuti bagi ASN dan tekon dilakukan secara akuntabel sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkab Kotim.
”Pegawai ASN dan tekon yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan mematuhi status risiko sebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan,” ujar Halikinnor.