SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor dengan tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik.
”Silakan mudik, tapi dilarang menggunakan mobil dinas. Mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Kalau untuk kepentingan pribadi, itu tidak boleh,” kata Halikinnor, Senin (18/4).
Halikinnor mengatakan, kendaraan dinas merupakan barang milik daerah atau milik pemerintah daerah yang hanya digunakan oleh pejabat negara, pegawai ASN, TNI dan Polri untuk menunjang tugasnya sebagai abdi negara. Ketentuan terkait larangan menggunakan kendaraan dinas pun suah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PAN=RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 lalu.
Dalam poin surat edaran tersebut, pemerintah tidak melarang ASN melaksanakan mudik Lebaran namun melarang ASN menggunakan mobil dinas. Dalam surat edaran tersebut juga ditekankan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan pegawai untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun untuk kepentingan pribadi lainnya.
”Apabila ada yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” pungkas Halikinnor. (hgn/yit)