Bupati Kotim Dukung Akreditasi Paripurna Rumah Sakit

rsud murjani sampit
SUKSESKAN AKREDITASI: Bupati Kotim Halikinnor usai memimpin apel bersama di halaman RSUD dr Murjani Sampit, Rabu (8/2). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Dalam mewujudkan rumah sakit yang berdaya saing, peningkatan mutu dan keselamatan pasien menjadi hal utama yang harus dilakukan secara berkesinambungan. Begitu pula yang dilakukan RSUD dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Rumah sakit tersebut dalam proses pelaksanaan akreditasi

”Pemerintah akan sepenuhnya melakukan upaya untuk mendukung motivasi mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan akreditasi,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu (8/2).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Halikinnor saat memimpin apel bersama pegawai RSUD dr Murjani Sampit yang dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama dalam menyukseskan akreditasi RSUD dr Murjani Sampit.

Menurutnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit yang berkualitas memegang peranan penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah sebagai pelayan publik, yang merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi.

RSUD dr Murjani Sampit merupakan salah satu fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) dan rumah sakit rujukan regional Kalimantan Tengah (Kalteng), diwajibkan terakreditasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang akreditasi rumah sakit yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam melaksanakan akreditasi.

Baca Juga :  Ayo Rencanakan Liburan Sekolah, Sekaligus Rayakan Malam Pergantian Tahun Diatas Kapal Pasti Lebih Seru

Tahun ini RSUD dr Murjani Sampit akan melaksanakan survei akreditasi sesuai standar Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP).

”Kami, pemerintah daerah berharap ada upaya perbaikan yang dilakukan rumah sakit dalam rangka perbaikan mutu peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga akan dapat terwujudnya indikator kabupaten sehat,” ujar Halikinnor.

Hal tersebut, kata Halikinnor, akan meningkatkan kepercayaan atau pengakuan masyarakat Kotim terhadap rumah sakit umum daerah, di samping meningkatkan peran serta rumah sakit dalam mendukung program kesehatan nasional. Standar akreditasi rumah sakit disusun sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjalankan amanah UU 44/2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan untuk melaksanakan akreditasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan minimal dalam jangka waktu 3 tahun sekali.



Pos terkait