SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta pemerintahan desa memahami prioritas pemanfaatan dana desa. Apalagi berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta aturan turunannya, beberapa kewenangan perangkat daerah dilimpahkan ke pemerintah desa.
”Dengan adanya kewenangan tersebut, maka terkait dengan perencanaan dan penganggarannya juga menjadi tanggung jawab desa. Jangan sampai kesehatan masyarakat di desa terabaikan dikarenakan pemerintahan desa tidak memahami prioritas pemanfaatan dana desa,” ujar Halikinnor.
Beberapa kewenangan perangkat daerah yang dilimpahkan ke pemerintah desa, antara lain terkait pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa, pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu (posyandu), poskesdes atau polindes, pencegahan stunting, termasuk di dalamnya peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan kesehatan ibu dan anak, konseling gizi, penyediaan air bersih, dan sanitasi.
”Termasuk juga perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui, serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, juga terkait pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini (PAUD) dan bina keluarga balita (BKB), upaya pencegahan perkawinan anak (pernikahan dini), pemanfaatan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas desa untuk pembangunan kandang, kolam, dan kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita, dan anak sekolah.
Kemudian, peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik PAUD dan pemberian insentif untuk KPM, kader posyandu dan pendidik PAUD yang menjadi kewenangan desa.
Pembangunan di bidang kesehatan, menurut Halikinnor, memerlukan partisipasi semua pihak. Tidak bisa diselesaikan sendiri oleh sektor kesehatan. Untuk itu, kepedulian dan kebersamaan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sangat diperlukan, sesuai dengan posisi dan kewenangan masing-masing.