Bupati Kotim Minta PNS Wajib Taati Aturan Jam Kerja

8 pnss
PELANTIKAN: Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji PNS formasi 2021 yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor, baru-baru tadi. (Dok. YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengingatkan setiap pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS di lingkungan pemerintahan wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkup Pemkab Kotim.

Kedisiplinan wajib dilaksanakan dalam rangka mewujudkan  profesionalitas dan akuntabilitas pegawai ASN serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bacaan Lainnya

“Seluruh pegawai ASN wajib mematuhi ketentuan hari kerja, jam kerja, dan apel pegawai,” ujarnya.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Bupati Kotim Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang hari kerja, jam kerja, dan apel pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim. Adapun jam kerja efektif dan apel pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja dengan jam kerja hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30 sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 sampai 13.00. Hari Jumat jam 06.30 sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat jam 11.00 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga :  Antang Kalang Minta Operator Khusus Alat Berat

Selanjutnya, jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja rumah sakit umum daerah dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan Kotim yang menerapkan enam hari kerja, dengan jam kerja hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai 14.30 WIB, hari Jumat 07.30 sampai 10.30 WIB, dan hari Sabtu jam 07.30 sampai 14.00 WIB.

Kemudian, jam kerja efektif bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja dengan jam kerja hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 06.30 sampai 14.30 WIB dan hari Jumat jam 06.30 sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat jam 10.30 sampai 13.00 WIB.

Lalu, jam kerja efektif bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 hari kerja dengan jam kerja hari Senin sampai dengan hari Kamis 06.30 sampai 13.30 WIB hari jumat jam 06.30 sampai 10.30 WIB dan hari sabtu jam 06.30 sampai 12.00 WIB.

Sementara jam kerja bagi unit kerja yang menerapkan sistem piket bergiliran atau dengan pengaturan jam kerja khusus lainnya diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing dengan tetap memenuhi ketentuan minimal 37,5 jam per minggu.



Pos terkait