SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Kotim dapat memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai baik oleh APBN maupun APBD. Bupati juga mendorong para pelaku usaha kecil, mikro dan koperasi untuk turut serta memanfaatkan elektronik katalog lokal Kabupaten Kotim dalam memasarkan produknya.
“Saya ingatkan kepada seluruh SOPD di lingkungan Pemkab Kotim untuk dapat menggunakan produk dalam negeri,” kata Halikinnor.
Dalam pelaksanaan pembangunan, semua harus mematuhi arahan pemerintah pusat untuk menyukseskan gerakan nasional bangga bantuan Indonesia.
“Hal ini diberlakukan pada pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah dengan mengutamakan menggunakan produk dalam negeri,” sebutnya.
Sejauh ini Pemkab Kotim telah menjalankan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
Dalam Instruksi Presiden tersebut mengamanatkan setiap daerah wajib melakukan penayangan produk pada katalog lokal sebanyak 1.000 produk sebelum akhir tahun 2022 lalu. Presiden menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang jasa pemerintah melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (Spse) dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) pada mal pelayanan publik daerah.
Termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik. Kemudian juga mendorong percepatan produk dalam negeri atau produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam katalog lokal atau toko daring. Serta memerintahkan organisasi perangkat daerah untuk belanja produk dalam negeri melalui katalog lokal atau toko daring.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemkab Kotim mengeluarkan surat keputusan Bupati Kotim tentang penetapan tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri di Kabupaten Kotim. Dan surat edaran Bupati Kotim tentang petunjuk teknis pengadaan barang jasa melalui katalog lokal dan toko daring.