SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemotongan zakat penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menumbuhkan kesadaran berzakat sekaligus memperkuat sistem pengelolaan zakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan bahwa ia telah memberikan instruksi langsung kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk segera menyusun regulasi tersebut.
“Saat Ramadan lalu, saya sudah sampaikan agar dibuat Perbup, khususnya untuk ASN, supaya dari penghasilan itu dipotong kewajiban zakat sebesar 2,5 persen,” ungkap Halikinnor, baru-baru ini.
Menurutnya, zakat penghasilan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat muslim yang telah memenuhi syarat. Selain sebagai ibadah, zakat juga menjadi instrumen penting dalam membangun solidaritas sosial di tengah masyarakat.
”Ini bentuk kepedulian kita terhadap sesama, apalagi banyak masyarakat yang masih sangat membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Pemkab Kotim juga mendorong agar penyaluran zakat dilakukan secara terpusat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Halikinnor menilai, lembaga tersebut telah memiliki sistem pendistribusian yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan agama.
“Baznas ini menyalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak menerima zakat. Maka dari itu, kita dorong agar pemotongan dan penyalurannya juga tertib dan terorganisir,” tambahnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan ASN di lingkungan Pemkab Kotim semakin memahami pentingnya menunaikan zakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual.
Selain itu, pemotongan otomatis dari penghasilan dinilai akan mempermudah ASN dalam memenuhi kewajiban zakat tanpa harus menghitung dan menyalurkan secara mandiri.
Kebijakan ini juga diyakini akan memperkuat peran Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Dana yang terkumpul diharapkan dapat digunakan untuk membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, termasuk dalam program-program pemberdayaan ekonomi umat dan bantuan sosial lainnya di wilayah Kotim.