Pemerintah daerah optimistis, melalui regulasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban zakat akan semakin meningkat.
“Ini langkah awal. Ke depan, kita harapkan tidak hanya ASN, tetapi juga masyarakat luas tergerak untuk menyalurkan zakat melalui jalur resmi, agar manfaatnya lebih besar dan merata,” pungkas Halikinnor. (yn/yit)