SAMPIT – Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, memberi sumbangan kepada pengemis merupakan tindakan yang melanggar peraturan daerah (perda). Bahkan, ada sanksi bagi warga yang melanggarnya. Masih adanya masyarakat yang memberikan sumbangan kepada pengemis dinilai karena minimnya sosialisasi.
”Kurang sosialisasi ke masyarakat, bahwa memberi pengemis itu melanggar perda,” kata Halikinnor.
Oleh karena itu, Halikinnor meminta kepada pihak terkait agar terus melakukan sosialisasi, disertai pemasangan spanduk mengenai hal tersebut.
”Jangan sampai masyarakat terkena sanksi hanya karena memberi uang kepada pengemis atau pengamen di jalanan. Kalau mau nyumbang saja ke panti asuhan atau rumah ibadah,” ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila. Sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan maksimal enam minggu.
Halikinnor menegaskan, hal yang dilakukan pemerintah bukan untuk membuat masyarakat takut terhadap aturan, namun demi menjaga ketertiban. Selain itu, agar pengemis tidak semakin menjamur di wilayah ini.
”Memberi kepada pengemis hanya akan menyuburkan penyakit malas dan tidak malu. Kita harus tegas, karena kita ada perdanya. Jangan mengemis!” tegasnya. (yn/ign)