SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebut, dalam mewujudkan rumah sakit yang berdaya saing maka peningkatan mutu dan keselamatan pasien menjadi hal utama yang harus dilakukan rumah sakit secara berkesinambungan.
Halikinnor mengingatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus berlandaskan pada etika dan moral. Rumah sakit dihadapkan pada kebutuhan peningkatan pelayanan publik dan prinsip keselamatan pasien, sehingga rumah sakit dituntut untuk bersikap lebih profesional menjaga mutu pelayanan dan terbuka terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diketahui RSUD dr Murjani Sampit merupakan salah satu fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) dan rumah sakit rujukan regional Kalimantan Tengah (Kalteng) diwajibkan terakreditasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang akreditasi rumah sakit yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam melaksanakan akreditasi.
“Pemerintah akan sepenuhnya melakukan upaya-upaya untuk mendukung memotivasi mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan akreditasi pelayanan kesehatan,” kata Halikinnor.
Dirinya menyebutkan, rumah sakit yang berkualitas memegang peranan penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah sebagai pelayan publik yang merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi.
“Kami berharap ada upaya perbaikan yang dilakukan rumah sakit dalam rangka perbaikan mutu peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko yang dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga akan dapat terwujudnya indikator kabupaten sehat. Hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan atau pengakuan masyarakat Kotim terhadap RSUD, di samping meningkatkan peran serta rumah sakit dalam mendukung program kesehatan nasional,” ungkapnya.
Standar akreditasi rumah sakit disusun sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dan menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit, minimal dalam jangka waktu 3 tahun sekali. Karenanya, pemerintah daerah terus berupaya melakukan perbaikan fisik dan melengkapi fasilitas untuk mendukung kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang optimal.