SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak memberikan toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak yang terbukti positif menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang.
”ASN maupun tenaga kontrak terbukti pemakai narkoba sudah pasti akan kami berikan sanksi tegas dan berat. Tetapi, penerapan sanksi ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku, tidak boleh sembarangan memecat atau memberhentikan pegawai,” kata Halikinnor, Senin (15/8).
Hasil pemeriksaan tes narkoba menjadi penentu apakah pegawai yang bersangkutan benar terbukti mengonsumsi narkoba atau tidak. ”Apabila ada hasil tes narkoba positif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah pegawai yang bersangkutan terbukti memakai narkoba atau bahkan menjadi pengedar narkoba atau tidak,” ujarnya.
Halikinnor pun menanggapi adanya dua ASN dan tiga tenaga kontrak yang bertugas di Kecamatan Parenggean yang dinyatakan positif oleh pemeriksaan tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim.
”Kalau terbukti positif narkoba, tekon otomatis dipecat. Kalau jabatannya ASN ada ketentuannya lagi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS,” ujarnya.
Namun, yang jelas, lanjut Halikinnor, ASN yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya. ”Hasil pemeriksaan lebih lanjut yang akan menentukan apakah ASN yang bersangkutan dicopot dari jabatan atau dipindahkan dengan cara dimutasi dipindah tugas,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (10/8) lalu, ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendadak mengikuti pemeriksaan tes urine sebagai bentuk kewaspadaan atas penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang.
Pemeriksaan tes narkoba dilaksanakan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati dan didampingi Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Sanggul Lumban Gaol, di Kantor Kecamatan Parenggean, Rabu (10/8).