Halikinnor juga meminta lurah dibantu camat menginventarisir lahan warga agar bisa dibuatkan SKT baru. ”Ini berproses dulu, nanti dihibahkan di pemerintah daerah,” katanya.
Halikinnor berharap hal tersebut tidak tercatat di Kementerian Sosial. Sebab, kalau tercatat di Kementerian Sosial pihaknya harus mengurus ke Kemensos.
”Tapi, insya Allah sepertinya tidak. Itu hanya di pemerintah daerah, makanya akan kami buat kebijakan. Ini nanti diajukan ke BPN untuk sertifikasinya, kecuali fasilitas umum dan fasilitas sosial tetap menjadi milik pemerintah daerah. Misalnya, gedung pertemuan, masjid, dan lainnya,” katanya.
Halikinnor juga menyerahkan bantuan dua unit kursi roda pada warga yang membutuhkan di wilayah tersebut. Melalui bantuan itu, diharapkan bermanfaat bagi mereka. (yn/ign)