SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim menangkap seorang pria bernama Sahwari warga pendatang dari Jawa Timur, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria 40 tahun ini ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 12,4, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (14/3) siang.
Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, dari tangan pelaku, mereka menyita satu paket sabu siap edar.
”Dari tangan pelaku kami menyita 4,85 gram sabu,” kata Rudia, Kamis (17/3).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan terjadinya peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud.
”Saat tiba di lokasi, kami menemukan seorang pria yang saat itu gerak geriknya terlihat mencurigakan. Selanjutnya, pria itu kemudian kami amankan,” ujarnya.
Saat digeledah, benar saja, kalau pria tersebut ada menyimpan satu paket sabu siap edar. Selain sabu, Polisi juga menemukan uang tunai Rp 1,5 juta diduga hasil penjual sabu-sabu.
”Dari temuan itu, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya kami amankan,” tambah Kasat.
Saat ini, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
”Kasus ini masih kami kembangkan. Sebab, kami masih mencari tahu dari mana asal sabu ini didapat. Yang pasti, pelaku mengaku sebagai pengedar sabu untuk kebutuhan hidup,” tandanya. (sir/fm)