Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra juga menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. ’’Sekarang, saatnya kita fokus bekerja. Memberikan manfaat terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara,’’ ungkapnya.
Partai Nonparlemen Bungah
Partai-partai nonparlemen tentu saja menyambut dengan bungah atau sukacita. Putusan MK dinilai telah menjamin hak politik partai kecil.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal, misalnya, memuji putusan tersebut karena membuka kans partai mengusung calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Dengan begitu, buruh sekalipun punya kesempatan untuk diusung.
Untuk itu, Partai Buruh juga memastikan bahwa pada kongres ke-2 mereka pada Oktober 2026, nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029 diumumkan.
’’Kini seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru,” tambahnya.
Libatkan Masyarakat
Dari pemerintah, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah juga menghormati putusan MK. ’’Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),’’ kata Yusril melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pemerintah secara internal akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.
’’Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,’’ ujar Yusril.
Yusril juga menjamin, semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam pembahasan. ’’Mulai KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu, sampai masyarakat,” katanya. (*/c7/ttg/jpg)