Butuh Uang Lebaran, IRT di Sampit Jual Sabu

sabu irt
GELEDAH : Seorang ibu rumah tangga YR (43) ditangkap polisi karena ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu. Ia tak berkutik saat rumahnya Jalan Kuini, Gang Langsat, Sampit, digeledah petugas, Selasa (11/4). ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Terdesak kebutuhan ekonomi untuk lebaran, seorang ibu rumah tangga berinisial YR (43) nekat menjadi pengedar narkoba, akibatnya ia harus berurusan dengan polisi.

YR ditangkap di rumahnya Jalan Kuini, Gang Langsat II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur, Selasa (11/4).

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pengungkapan berkat informasi masyarakat yang resah terjadinya peredaran narkoba.

Menanggapi informasi itu, Polisi kemudian bergerak cepat melalukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang pelakunya.

”Dalam penangkapan tersebut, kami juga telah menyita barang bukti 7 paket sabu, uang hasil penjualan sabu serta timbangan digital,” kata Bagus.

YR beserta seluruh barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Perang Total Berantas Narkoba

”Kami ingatkan, kalau tidak mau brlebaran di dalam sel segera bertobat, berhenti terlibat peredaran narkoba,” imbau Bagus. (sir/fm)

 



Pos terkait