SAMPIT,Radarsampit.com – Terdesak kebutuhan ekonomi untuk lebaran, seorang ibu rumah tangga berinisial YR (43) nekat menjadi pengedar narkoba, akibatnya ia harus berurusan dengan polisi.
YR ditangkap di rumahnya Jalan Kuini, Gang Langsat II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur, Selasa (11/4).
Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pengungkapan berkat informasi masyarakat yang resah terjadinya peredaran narkoba.
Menanggapi informasi itu, Polisi kemudian bergerak cepat melalukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang pelakunya.
”Dalam penangkapan tersebut, kami juga telah menyita barang bukti 7 paket sabu, uang hasil penjualan sabu serta timbangan digital,” kata Bagus.
YR beserta seluruh barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Kami ingatkan, kalau tidak mau brlebaran di dalam sel segera bertobat, berhenti terlibat peredaran narkoba,” imbau Bagus. (sir/fm)