Cabuli Anak Majikan karena Kesal Tak Diberi Izin Pulang

cabuli anak majikan
CABULI ANAK MAJIKAN: Pelaku pencabulan anak majikan saat di Mapolres Kotawaringin Barat, Selasa (6/6/2023). (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Seorang pria berinisial AW (35) nekat mencabuli  anak majikannya. Perbuatan asusila itu dilakukan lantaran kesal dengan ibu korban. Pencabulan dilakukan saat korban tengah tidur nyenyak di kamarnya.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky membeberkan bahwa tersangka mengaku kesal karena tidak diizinkan pulang kampung oleh majikannya (ibu korban) untuk menemui istrinya. Selain itu tersangka juga mengakui bahwa tak mampu menahan nafsu sehingga nekat melakukan perbuatan itu.

Bacaan Lainnya

“Saya kesal pak sama majikan saya itu, mau pulang kampung ketemu istri tidak pernah dapat izin. Karena saya pusing, ya sudah saya lakukan itu saja,” jawab pelaku memberikan alasan.

Kronologis perbuatan cabul itu berlangsung pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian berlangsung disebuah rumah yang ada di Jalan Sudirman.

Menurutnya setelah selesai berjualan, korban pergi ke kamar lalu tidur. Kemudian sekitar pukul  22.00 WIB, korban terbangun karena mulutnya ada sesuatu benda yang aneh.

Baca Juga :  Waspada Curanmor, Tambah Kunci Ganda Kendaraan

Lalu korban berpura-pura masih tidur dan bergeser dengan harapan pelaku berhenti. Setelah itu pelaku berhenti dan keluar dari kamar. Atas kejadian itu korban bersama keluarga melapor ke Polres Kobar.

“Tersangka kami amankan berikut barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (sam/sla)

 

 

 



Pos terkait