Calon Perseorangan Sudah Bisa Memasukkan Syarat Dukungan

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada (net)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Dalam dua pekan terakhir, bakal calon bupati dan wakil bupati sibuk berburu rekomendasi dari partai politik. Namun hingga saat ini belum terdengar ada bakal calon perseorangan yang berniat maju dalam Pilkada Lamandau 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau telah mengeluarkan pengumuman tentang penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Lamandau Wawan Kusnadi membeberkan bahwa hingga saat ini belum ada satupun bakal calon yang konfirmasi akan mendaftarkan diri melalui jalur independen.

“Dokumen syarat dukungannya terdiri dari syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 sebanyak 7.539  dukungan dan sebaran minimal sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Lamandau,” bebernya.

Pasangan dari jalur perseorangan dapat mengajukan permohonan pembukaan akun Silon kepada KPU Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Bahagianya Ratusan Santri TK/TPA Saat Ikuti Wisuda Akbar 

“Bakal calon yang akan menyerahkan syarat dukungan menyampaikan file surat pemberitahuan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan melalui helpdesk KPU Kabupaten Lamandau,” tambahnya.

Dokumen dukungan diserahkan kepada KPU Kabupaten Lamandau mulai 8 Mei – 11 Mei 2024 dari pukul 08.00 – 16.00 WIB, atau pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB. (mex/yit) 



Pos terkait