SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini juga berdampak pada Calon PPPK tenaga pendidik (guru) yang selama ini bekerja dengan skema penggajian tertentu terutama yang mengandalkan dana BOS. Mengingat gaji guru honorer dari dana BOS sangat kecil.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol, menjelaskan bahwa guru yang sebelumnya digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun skema tenaga kontrak daerah harus dikembalikan ke sistem penggajian awal mereka.
Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi mal-administrasi dalam sistem kepegawaian daerah.
“Jadi dikembalikan, karena kalau kita mau memindah-mindahkan status mereka, nanti bisa terjadi mal-administrasi. Daerah juga tidak memiliki dasar hukum untuk menggaji mereka sebagai tenaga kontrak karena SK yang mereka miliki sebelumnya adalah SK BOS,” ujar Sanggul Lumban Gaol.
Pemerintah daerah akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada para guru, kepala sekolah, serta pihak terkait agar mereka dapat menyesuaikan kembali sistem penggajian.
Sekolah diimbau untuk kembali menganggarkan gaji guru yang sebelumnya menerima upah dari dana BOS.
Sanggul menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dalam rapat koordinasi terkait kebijakan ini.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dapat kembali ke skema awal sebelum menjalankan tugas mereka sebagai PPPK yang dijadwalkan mulai Maret mendatang.
“Kita upayakan dulu untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekolah. Sekolah harus menerima mereka kembali, tentu dengan penggajian yang menggunakan dana BOS,” tambahnya.
Pemerintah berharap, tenaga pendidik yang lulus PPPK dapat memahami kondisi ini. Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan koordinasi yang baik, kondisi ini tidak menghambat kegiatan belajar-mengajar di sekolah-sekolah. (yn/sla)