Camat Baamang akan Tegur Pedagang di Luar Pasar  

pasar
SEPI PEMBELI : Aktivitas jual beli di Pasar Keramat yang tak seramai dulu dan kini sepi pengunjung, Kamis (30/5/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kotim telah menerima kunjungan dari enam perwakilan pedagang di Pasar Keramat, PPM, Pasar Jalan MT Haryono dan Pasar Sajumput Jalan DI Panjaitan terkait usulan pedagang agar pemerintah daerah segera menertibkan pedagang liar atau pedagang dadakan yang berjualan dipinggir jalan.

“Pedagang ada menyampaikan usulan ke kantor pada Senin (27/5). Setelah itu, besoknya saya tindaklanjuti dengan menggelar rapat mengundang sejumlah instansi terkait untuk membahas rencana penertiban,” kata Zulhaidir.

Bacaan Lainnya

Usulan itu disampaikan oleh perwakilan pedagang Pasar Keramat yang meminta pemerintah daerah segera menertibkan pedagang dadakan yang berjualan di pinggir Jalan Critopel Mihing dan Jalan Sukabumi.

Usulan juga disampaikan pedagang PPM  dan  pedagang di Pasar Tradisional Jalan MT Haryono. Keluhan pedagang di beberapa pasar di Kota Sampit adalah banyak pedagang dadakan yang berjualan di pinggir jalan dan ada yang berjualan di atas trotoar.

Baca Juga :  Pembangunan Gerbang Baru Bandara H Asan Sampit Ditunda

Ini  menimbulkan kemacetan jalan. Selain itu, mereka  juga merusak harga pasaran yang berdampak terhadap penurunan pendapatan bagi pedagang di dalam areal pasar.

“Hasil kesimpulan rapat kami kembalikan ke Kecamatan Baamang dan MB Ketapang untuk memberikan surat teguran dan mendata pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Apabila surat teguran diabaikan pedagang, maka ada diberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga akan menurunkan Satpol PP apabila pedagang tetap berjualan,” tegas Zulhaidir.

Secara aturan,pedagang liar yang berjualan di pinggir jalan dan di atas trotoar sudah menyalahi aturan.

“Tidak semua jalan bisa dijadikan tempat lokasi pasar dadakan. Seperti di Jalan Cristopel Mihing itu kan termasuk jalan permukiman dan jalur pendidikan, bukan tempat buka lapak dagang dadakan. Dari aturan saja dilarang pedagang jualan dipinggir jalan dan di atas trotoar. Kalau mereka dituntut izinnya, juga siapa yang mengizinkan bahu jalan jadi tempat berdagang,” tandasnya. (hgn/yit)

 



Pos terkait