“Saat dilakukan BAP hanya surat saja, surat yang mengundang itu yang dipidanakan, bukti-bukti lain itu tidak diungkapkan, yang dikatakan ada terima uang, yang uang dari kades itu tidak disampaikan, apakah ada dana yang disita buktinya apa hanya surat saja, yang imbauan itu meraka pidanakan seolah memaksa. Camat itu tidak mungkin mengimbau para kades apabila tidak ada imbauan dan anjuran Bupati secara lisan, itu terbukti dia meninjau secara langsung ke lapangan,” sambungnya.
Terkait dana Rp 2,1 miliar yang disebut merugian negara, Haruman mengatakan terdakwa tidak memegang uang tersebut karena uang ada di rekanan.
“Camat katanya meminta sebesar Rp 500 juta sebagai fee atau yang lain-lain, itu tidak terbukti karena di situ bisa dilihat tipikor unsur suap pasal 12 tidak ada, yang dikenakan pasal 12 junto pasal 18, subsider pasal 3 junto pasal 18. Penyertaan ini siapa, jadi dakwaan ini kabur makanya tidak sesuai dengan KUHAP 143, nanti ini kami ungkapkan semua di eksepsi,” pungkasnya. (107/yit)