SAMPIT, radarsampit.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah mencatat jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kalteng mencapai 1.330.445 unit pada tahun 2025. Data ini mencakup kendaraan roda dua (R2), roda tiga (R3), dan roda empat (R4) dengan plat merah, putih, dan kuning.
Dari total tersebut, Kotim tercatat dengan jumlah tertinggi sebanyak 370.100 unit kendaraan. Disusul Palangka Raya sebanyak 277.680 unit, dan Pangkalan Bun dengan 192.277 unit.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotim Rachman mengatakan, data tunggakan kendaraan secara real di Kotim, kendaraan pelat putih atau umum sebanyak 77.148 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp 111.456.264.968.
Kemudian, pelat kuning sebanyak 1.007 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp15.607.503.082 dan kendaraan pelat merah sebanyak 913 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp 1.993.371.575.
”Kendaraan pelat merah yang menunggak hampir Rp2 miliar ini dikarenakan ada yang dilelang, tapi tidak melapor. Ada yang beralih kepemilikan dan ada yang dibawa pegawai yang pensiun. Jadi, ketika Pemda mau membayar pajak, kesulitan karena barangnya tidak ada,” ujar Rachman, Rabu (16/4).
Tunggakan pajak kendaraan yang dimaksud rata-rata di atas 5 tahun dan sulit ditagihkan atau dibayarkan dikarenakan barangnya tidak ada. ”Pelaporan ini penting. Selama tidak dilaporkan, maka pajak kendaraan akan terus terhitung sebagai tunggakan,” jelasnya.
Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah mengatakan, sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 dan diturunkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor maupun biaya balik nama yang dulu masuk ke dana bagi hasil, mulai 1 Januari 2025 langsung masuk ke kas daerah sehingga tidak ada lagi transfer dari provinsi ke kabupaten.
”Terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tercatat di Kotim cukup besar, kami sudah berkoordinasi dengan Samsat dan Satlantas Polres Kotim. Rencananya akan melakukan razia bersama bagi pemilik kendaraan R2, R4, R6 sebagai tindak lanjut untuk memperingatkan pengguna motor agar melakukan pembayaran pajak sebelum memasuki tanggal jatuh tempo,” ujar Ramadansyah.