”Kami memiliki bukti dan semua ini tidak ada sangkut pautnya dengan pilkada. Makanya, harapan kami, semoga nanti Bawaslu Kalteng dapat mengambil langkah bijaksana dalam menentukan putusan,” katanya.
Dia melanjutkan, Agustiar Sabran saat ini berada di luar daerah. Kehadiran Agustiar akan dilakukan secara daring.
Ketua Bawaslu kalteng Satriadi mengatakan, laporan diterima pihaknya masih dalam proses tindak lanjut. Pada prinsipnya, pihaknya tidak boleh menolak laporan, sehingga setiap laporan yang disampaikan, harus ditindaklanjuti sesuai aturan.
”Saat ini jajaran pengawas pemilu tengah disibukkan dengan pengawasan kampanye dan potensi pelanggaran. Dalam hal ini, Bawaslu tengah memproses beberapa laporan yang masuk dari masyarakat terkait pelanggaran kampanye. Apabila ada laporan dari masyarakat, kami tidak boleh menolak. Selama masuk unsur formil dan materilnya, maka akan diproses,” jelasnya.
Satriadi menambahkan, laporan tersebut akan ditelaah untuk mengidentifikasi apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika ada pidana, akan diproses kejaksaan. Selain pidana, pihaknya juga akan menindak pelanggaran terkait etika dan netralitas pengawas pemilu. (***/ign)