SAMPIT, radarsampit.com – Fungsi surat keterangan (suket) bisa sebagai pengganti KTP elektronik untuk semua keperluan. Suket ini dapat digunakan apabila KTP-EL asli belum tercetak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, secara fisik suket dan KTP terdapat perbedaan, namun fungsinya sama.
“Perbedaan fisiknya saja, kalau fungsinya sama. KTP elektronik ini kan berdasarkan NIK nantinya. Data-data itu berdasarkan NIK, jadi apabila NIK dibuka datanya benar, datanya yang digunakan,” kata Agus.
Meski berupa surat keterangan, namun dokumen kependudukan berupa suket tersebut perlu dikantongi untuk memudahkan urusan administratif kependudukan apabila warga yang bersangkutan belum memiliki KTP yang belum tercetak. Meski memiliki fungsi yang sama namun ada lembaga yang tidak menerima apabila data kependudukan tidak berupa blangko KTP.
“Kadang-kadang ada lembaga lain yang tidak bisa menerima apabila tidak berbentuk KTP yang asli fisiknya, walaupun Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil juga sudah meluncurkan KTP digital yang bisa di-upload melalui perangkat android, itu pun sudah kita laksanakan, setting digital untuk semua masyarakat yang datang meminta setting digital. Tetapi setelah digunakan ke lembaga, mereka tidak bisa menerima itu, karena ingin bukti fisiknya yang secara secara nyata, bukan hanya yang berada di android, padahal pak Dirjen sudah mengatakan sama fungsinya dengan KTP,” terangnya.
Disdukcapil menerbitkan surat keterangan untuk warga karena blangko KTP-EL sempat kosong beberapa bulan terakhir. Namun sejak Senin pekan lalu disdukcapil telah mendapatkan blangko KTP-EL sebanyak 10.000 keping. Untuk itu masyarakat yang masih memegang suket diminta untuk segera mendatangi Kantor Disdukcapil di Jalan HM Arsyad atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung Kotim untuk menukarkan suketnya dengan KTP-EL. 10.000 keping blangko yang tersedia diperkirakan habis dalam 2-2,5 bulan ke depan. (yn/yit)