CATAT!!! Parpol Wajib Penuhi Syarat Keanggotaan Valid

kpu kotim sosialisasikan pkpu 4 tahun 2022 (hgn) 1
SOSIALISASI: KPU Kotim saat menggelar pertemuan dengan parpol, Bawaslu Kotim, dan sejumlah SOPD terkait di Rumah Pintar Pemilu, Sabtu (30/7) lalu, terkait pendaftaran parpol yang dimulai 1-14 Agustus 2022. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu masih terus berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan parpol untuk memperhatikan dan melengkapi syarat pendaftaran agar tak kerepotan saat tahap verifikasi administrasi dan faktual nantinya.

Ada banyak persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan calon peserta pemilu. Sesuai Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, syarat itu di antaranya parpol sudah berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan diseluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen  jumlah kabupaten/kota di tingkat provinsi.

Bacaan Lainnya

Kemudian, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 per 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA).

Baca Juga :  Penipu Catut Nama Kapolsek Baamang Tawarkan Mobil Murah

Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kotim Benny Setia menjelaskan, jumlah penduduk di Kotim saat ini sebanyak 416.277 jiwa. Parpol harus memenuhi syarat keanggotaan sekurang-kurangnya seribu orang atau 417 orang keanggotaan yang valid.

”Angkanya dibulatkan ke atas jadi 417 itulah yang yang harus dilengkapi. Apabila kurang dari itu, maka siap-siap dilakukan verifikasi administrasi perbaikan. Tahap verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen,” ujarnya.

Parpol juga wajib memiliki alamat kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten sampai tahapan terakhir pemilu, menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU dan  menyerahkan nomor rekening atas nama parpol di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.

”Seluruh syarat dan dokumen itu harus diinput dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol) yang sebelumnya sudah mendapatkan akun untuk mengakses Sipol. Baru setelah itu melakukan pendaftaran terpusat di KPU RI,” ujar Benny.

Seperti diketahui, pendaftaran parpol sudah dimulai 1-14 Agustus 2022. Pada tanggal 1-13 Agustus 2022 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir 14 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB- 23.59 WIB.



Pos terkait