CATAT!!! Parpol Wajib Penuhi Syarat Keanggotaan Valid

kpu kotim sosialisasikan pkpu 4 tahun 2022 (hgn) 1
SOSIALISASI: KPU Kotim saat menggelar pertemuan dengan parpol, Bawaslu Kotim, dan sejumlah SOPD terkait di Rumah Pintar Pemilu, Sabtu (30/7) lalu, terkait pendaftaran parpol yang dimulai 1-14 Agustus 2022. (HENY/RADAR SAMPIT)

Verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 2 Agustus-11 September 2022 dan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu akan disampaikan pada 14 September 2022.  Setelah itu, akan dilanjutan tahap masa perbaikan dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol mulai 15-28 September 2022 dan dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu dijadwalkan pada 14 Oktober 2022.

Sedangkan untuk verifikasi faktual dan kepengurusan dan keanggotaan dijadwalkan 15 Oktober – 4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu dijadwalkan pada 9 November 2022.

Bacaan Lainnya

Setelah itu dilanjutkan masa perbaikan persyaratan kepengurusan, keanggotaan, dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol dijadwalkan pada 24 November  – 7 Desember 2022.

”Verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan data kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan dengan mendatangi dari rumah ke rumah atau melakukan video call by phone untuk mencocokkan KTA dan KTP, umur, pekerjaan dan untuk mengecek apabila ada data ganda,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Antik Penjarakan 28 Pengedar, Bandarnya Belum Tersentuh

Ada pengecualian, khusus sembilan parpol diantaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP tidak perlu melakukan verifikasi faktual. Sebagaimana surat  Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, parpol yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi. Sedangkan, parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 termasuk parpol baru tetap diharuskan melakukan tahap verifikasi faktual.

”Verifikasi faktual hanya untuk parpol baru dan parpol yang tidak lolos di Pemilu 2019 saja, sembilan parpol ini dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen sehingga tidak perlu lagi verifikasi faktual tetapi tetapi harus verifikasi administrasi atau klarifikasi,” tandasnya. (hgn/ign)



Pos terkait