CATAT!!! Pekerja di-PHK Bisa Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

para pekerja yang kehilangan pekerjaan sudah bisa mengajukan klaim pencairan JKP
SOSIALISASI: Sebanyak 118 perusahaan binaan BP Jamsostek mengikuti sosialisasi secara virtual, Rabu (23/2) lalu. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Meskipun pemerintah pusat menunda peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2) lalu, para pekerja yang kehilangan pekerjaan sudah bisa mengajukan klaim pencairan JKP. Namun, syaratnya, perusahaan wajib mengikuti minimal empat program.

”Terhitung 1 Februari 2022, pekerja yang kehilangan pekerjaan sudah bisa ajukan klaim manfaat program JKP. Syarat utama, yang bersangkutan terbukti di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sebelum jatuh tempo masa kontrak kerjanya,” kata Yunan Shahada, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sampit, Rabu (25/2) lalu.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkolaborasi dengan BP Jamsostek mengeluarkan program JKP. Program ini ditujukan untuk menjamin pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan bantuan uang tunai, kemudahan akses informasi, dan program pelatihan dari pemerintah.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kehidupan yang layak bagi perkerja yang di-PHK, serta untuk mempersiapkan yang bersangkutan memperoleh pekerjaan baru. Klaim JKP dapat dicairkan apabila yang bersangkutan di tempatnya bekerja telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Baca Juga :  TRAGIS!!! Mesin Truk Kontainer Bermasalah Renggut Nyawa Pelajar Sampit

Bagi peserta BP Jamsostek kategori pekerja penerima upah (PU), secara otomatis telah terdaftar dalam program JKP apabila memenuhi ketentuan, yakni pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam lima program jaminan sosial di BP Jamsostek, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Untuk pekerja penerima upah yang bekerja di PKBU skala kecil dan mikro, diwajibkan terdaftar setidaknya pada empat program, yakni program JKK, JHT, JKM, dan JKN.

”Karyawan yang di-PHK tidak bisa mengajukan klaim JKP sampai perusahaan di tempatnya bekerja memenuhi minimal empat program, tergantung jenis skalanya perusahaannya. Kalau belum terdaftar, kami siap memberikan pembinaan,” ujarnya.



Pos terkait