CATAT!!! Penilaian ASN Mengacu Pekerjaan

Sosialisasikan Permenpan RB tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

sosialisasi asn kotim
SOSIALISASI: Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian di lingkup Pemkab Kotim, Kamis (8/12). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Peraturan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat dinamis. Tahun ini yang dipakai adalah Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman dalam sambutan saat membuka kegiatan sosialisasi, Kamis (8/12).

Bacaan Lainnya

Sosialisasi diikuti secara langsung para pejabat pengelola kepegawaian perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim, serta para narasumber yang hadir melalui daring dan luring.

”Kinerja PNS harus dengan penilaian yang sesuai dengan pekerjaan, sehingga penilaian kinerja individu dapat menjadi penilaian kerja yang berorientasi kepada dinas untuk kemajuan dinas,” ujarnya.

Baca Juga :  Dipasang 81 Titik, Satu Tiang PJU Harganya Rp50 Juta

Dia berharap penilaian kinerja yang dibuat dapat benar-benar dipahami dan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PNS itu sendiri. ”Saya harapkan Kotim menjadi yang pertama mengerjakan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 ini,” tandasnya.

Sosialisasi itu digelar untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman tentang Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022. Aturan itu ditujukan bagi PNS dan PPPK lingkup pemkab Kotim.

”Semoga sosialisasi ini membawa manfaat dan mampu mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas kita sebagai ASN untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi,” katanya. (yn/ign)



Pos terkait