SAMPIT – Pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6 – 11 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah dimulai. Namun, vaksinasi Covid-19 ini harus mendapat izin orang tua siswa.
Pemkab Kotim melalui dinas terkait telah melakukan sosialisasi sebelum dilaksanakan vaksinasi bagi anak. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada penolakan, sehingga vaksinasi dapat berjalan lancar.
”Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun wajib mengantongi izin orang tua,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi.
Untuk itulah, lanjutnya, mengapa setiap anak usia 6-11 tahun yang akan mengikuti vaksinasi diminta untuk mengisi formulir surat pernyataan. Surat tersebut berisi data diri anak, serta pernyataan setuju atau tidak setuju untuk dilakukan tindakan medis berupa vaksinasi Covid-19 dengan tanda tangan orang tua/wali.
Pemberian vaksin Covid-19 untuk anak di usia tersebut tujuannya melindungi anak-anak dari virus Covid-19. Apalagi beberapa kasus juga terdapat anak-anak yang terpapar Covid-19 karena masuk dalam kelompok rentan.
”Vaksinasi kepada anak-anak ini juga menjadi hal positif untuk mengantisipasi anak-anak terpapar Covid-19,” tuturnya.
Informasi dihimpun, sekolah di Kotim telah memberikan surat edaran kepada orang tua siswa terkait pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun. Surat itu memuat edaran Kemenkes RI Nomor HK 01.07/Menkes/6424/2021 terkait petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi bagi anak yang bisa dilayani di puskesmas, satuan pendidikan, ataupun sekolah. Harapannya, setelah mendapatkan vaksinasi, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bisa berjalan lebih lancar dan bertahap bisa kembali seperti semula sebelum pandemi Covid-19.
Sasaran vaksinasi anak di wilayah ini sebanyak 44.295 orang. Meskipun vaksinasi anak usia 6-11 tahun sudah bisa dilakukan, namun pihaknya terkendala ketersediaan vaksin yang minim. Untuk memenuhi kebutuhan, Dinkes Kotim telah mengajukan permintaan dosis vaksin kepada Dinkes Kalteng untuk vaksin dosis pertama sesuai sasaran vaksinasi anak. (yn/ign)