CATAT!!! Warga Kotim Sudah Bisa Mendapat Layanan Vaksin Booster, Begini Caranya

Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kedatangan puluhan ribu vaksin yang sudah disebar ke berbagai fasilitas kesehatan
MENAHAN SAKIT: Salah seorang wartawan di Sampit menahan sakit saat menerima vaksin booster yang disuntik di bagian otot tangan kiri, Rabu (9/2). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kedatangan puluhan ribu vaksin yang sudah disebar ke berbagai fasilitas kesehatan yang melayani program vaksinasi Covid-19. Di sisi lain, masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan vaksin booster dengan mengikuti ketentuan yang ada.

”Kotim kedatangan 28.500 dosis vaksin Astrazeneca. Vaksin ini diberikan khusus untuk calon penerima vaksin dosis 2 dan dosis 3 (vaksin booster),” kata Umar Kaderi, Kepala Dinkes Kotim, Kamis (10/2).

Bacaan Lainnya

Umar meminta masyarakat yang belum menjalani vaksin dosis 2 dan 3, agar segera mendatangi puskesmas terdekat yang melayani program vaksinasi.

”Siapa saja yang belum vaksin dosis 2 dan 3, silakan datang ke puskesmas terdekat. Vaksin dosis 3 (booster) sudah boleh untuk semua masyarakat Kotim, tetapi lebih diutamakan masyarakat yang rentan terlebih dahulu, seperti pelayan publik dan lansia. Namun, selama vaksin masih tersedia dan memenuhi syarat, masyarakat boleh vaksin booster. Silakan datang ke faskes atau pos vaksinasi terdekat untuk dilayani,” kata Umar.

Baca Juga :  Keras!!! Tak Dapat Jatah Vaksin, Pria Ini Serang Petugas Medis

Umar mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menghindari berkerumun. ”Selalu gunakan masker selama beraktivitas di luar rumah, apalagi datang ke Puskesmas. Pastikan masker digunakan dengan benar. Jangan berkerumun. Semua masyarakat pasti kebagian vaksin. Ikuti petunjuk petugas dengan tertib sesuai dengan antrean,” katanya.

Umar menambahkan, selama ini Pemkab Kotim terus berupaya mengejar target capaian vaksinasi. Layanan vaksin booster untuk pelayanan publik pun masih terus berjalan.

”Seluruh SOPD sudah menjalani vaksin booster. Sekarang yang masih berjalan pelayan publik di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, aparat TNI, dan Polri,” katanya.

Melansir siaran pers Kemenkes, syarat utama penerima vaksin booster gratis untuk masyarakat umum, yakni telah berusia 18 tahun ke atas dan mendapat vaksinasi dosis lengkap minimal enam bulan.

Ada dua cara mendaftar vaksin booster. Pertama, melalui aplikasi PeduliLindungi dan kedua dengan datang langsung ke lokasi vaksinasi booster.



Pos terkait