Amrullah mengatakan MUI mempunyai kewenangan mengawasi aliran atau kelompok ajaran sesat dengan melakukan pengawasan serta membina aliran atau kelompok sesat untuk memastikan agar kembali kejalan yang benar.
“Disetiap MUI kecamatan pembinaan dan pengawasan itu dilakukan melalui cara dakwah yang disampaikan para dai melalui langgar maupun masjid. Dalam setiap rapat sudah kita ingatkan, MUI terus memantau daerah Kotim agar tidak muncul adanya aliran sesat. Sampai saat ini belum ada laporan yang mengarah kesitu (aliran sesat),” katanya. (hgn)