“Dampak dari judi online tidak hanya menciptakan pelanggaran di satuan, tetapi juga dapat merusak rumah tangga dan berdampak negatif pada kedinasan,” tandasnya.
Sementara itu, Polsek Rakumpit juga berkomitmen dalam upaya memberantas praktik judi online di masyarakat. Petugas melaksanakan sosialisasi di Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Pager, Palangka Raya untuk mengurangi potensi judi online di kawasan tersebut.
Di depan warga setempat, aparat Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersatu menolak judi online.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo menyatakan komitmennya dalam memerangi judi online di wilayah hukumnya.
“Untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, kami menggelar sosialisasi sebagai salah satu metode edukasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami yakin dapat menumbuhkan kesadaran dan komitmen bersama bahwa judi online adalah musuh kita semua,” tandasnya. (daq/fm)