Cegah Kecurangan Penjualan BBM, Diskoperindag Kotim Cek Pelayanan SPBU

SPBU Sampit
PENGAWASAN: Pegawai Diskoperindag melakukan pengawasan di SPBU Jalan Jenderal Sudirman km 2, Kamis (1/8/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sebagai upaya menjaga dan memastikan perlindungan konsumen, Dinas Koperasi Usaha Mikro Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengawasan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jenderal Sudirman km 2 dan km 3.

”Pengawasan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut pihak SPBU yang bersurat ke kami untuk dilakukan uji tera ulang. Surat sudah kami terima hari ini dan hari ini juga kami lakukan pengawasan untuk melihat kesiapan SPBU, apakah sudah siap dilakukan uji tera atau ada beberapa hal lagi yang perlu dipersiapkan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kotim Kasiyan, Kamis (1/8/2024).

Bacaan Lainnya

Pengawasan lebih dulu dilakukan di SPBU 6474303 yang sudah lama tak beroperasi selama sekitar 1,5 tahun. Tim Diskoperindag Kotim disambut dengan baik oleh jajaran SPBU tersebut.

”Dari pertemuan itu, pihak SPBU meminta agar segera dilakukan uji tera yang menjadi salah satu syarat agar SPBU tersebut bisa kembali beroperasi setelah lama vakum,” kata Kasiyan.

Baca Juga :  Pencuri Meteran PDAM Divonis 2 Tahun Penjara

Tim Penera Diskoperindag Kotim menyanggupi permintaan uji tera ulang yang dijadwalkan Jumat (2/8) ini. ”Uji tera yang akan dilakukan seperti mengecek dispenser, tangki ukur, dan peralatan lainnya yang selesai dalam satu hari,” kata Kasiyan.

Kasiyan menuturkan, pengawasan ke SPBU dilakukan untuk menjaga perlindungan konsumen dan memastikan tidak ada kecurangan yang terjadi di SPBU yang dapat merugikan konsumen.

Pengawasan yang dilakukan untuk menguji kelayakan alat di SPBU agar tidak terjadi takaran yang tidak tepat yang dapat merugikan para konsumen saat membeli BBM.

”Pengawasan juga kami lakukan di SPBU 6474308 Jalan Jenderal Sudirman km 2 yang sebelumnya sudah ditera. Apabila hasilnya terdapat kecurangan, kami akan lakukan tera ulang. Tetapi, dari hasil pengawasan yang telah dilakukan tidak ada indikasi kecurangan dan masih dalam ambang batas kesalahan yang dapat ditoleransi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dirugikan apabila mengisi BBM, ” kata Kasiyan.



Pos terkait