Cegah Kekerasan Anak, Sekolah di Kotim Wajib Bentuk TPPK

ilustrasi kekerasan anak
ilustrasi kekerasan anak

Dirinya menyebut dari sekitar 98 persen sekolah yang berada di bawah kewenangan pihaknya telah membentuk TPPK, namun tak disebutkan berapa jumlah pastinya.

Ditambahkannya, bahwa seluruh sekolah di Kotim sebenarnya telah membentuk TPPK, namun belum mengunggah SK pembentukan tersebut ke Dapodik sehingga belum terdata. Sekolah yang belum mengunggah SK pembentukan TPPK diberikan waktu paling lambat hingga Januari 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut kata Irfansyah, pembentukan TPPK juga melibatkan orang tua dan komite sekolah, dengan demikian diharapkan semua pihak terkait bisa lebih peka terkait hal-hal apa saja yang tergolong dalam kekerasan anak sehingga bisa bersama-sama mencegahnya.

Sebab kata Irfansyah kekerasan anak tidak hanya berupa kekerasan fisik, tapi juga kekerasan seksual, verbal, dan non verbal. Hal ini lah yang diharapkan bisa disosialisasikan melalui TPPK.

Baca Juga :  Kebijakan Pusat Bikin Safari Ramadan Pemkab Kotim Batal Total

“Harapannya, melalui TPPK baik laporan maupun informasi menyangkut kekerasan terhadap anak terutama di lingkungan sekolah dapat disampaikan, sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh pihak sekolah,” tutupnya. (yn/sla) 

 

 

 

 

 



Pos terkait