Mathali menambahkan, penggeledahan kamar hunian dalam rangka aksi deteksi dini serta bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang diubah menjadi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. (yn/gus)